PANDUAN PROGRAM INKUBASI BISNIS DAN TEKNOLOGI LRPM
INSTITUT TEKNOLOGI DAN BISNIS MUHAMMADIYAH GROBOGAN
Disusun oleh
Tim Balai Inkubator Teknologi dan Bisnis ITB-MG
Penanggungjawab
Ir. H. Jati Purnomo, M.Si
Pengarah
Drs. Aris Supriyadi, M.Pd
Ketua
Hadi Tanuji, S.Si., M.Si.
Kontributor
Danang Kuswardono, S.Kom., M.Kom.
Drajad Bima Aji Pangestu, S.Kom., M.MT.
Muhammad Amry Assiva, S.Kom., M.Kom.
Arum Helmi Manggala Putri, S.Si., M.Sc.
Eka Renny N.W., S.AB., M.Si.
Daftar Isi
BAB 2 PROFIL LEMBAGA INKUBATOR. 7
Struktur Organisasi Inkubator 7
BAB 3 Penjelasan Teknis Seleksi 9
Keuntungan Yang Didapat Tenant 12
Infrastruktur Inkubasi Bisnis Teknologi 13
Monitoring dan Evaluasi Tenant 13
BAB 01 PENDAHULUAN
BAB 1 PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dalam rangka menjalankan misi Institut Teknologi dan Bisnis Muhammadiyah Grobogan yaitu menyelenggarakan pendidikan tinggi berbasis teknologi dan entrepreneur serta mengembangkan kegiatan pengajaran, penelitian dan pengabdian untuk kemajuan masyarakat dan bangsa, maka Lembaga Riset dan Pengabdian Masyarakat ITB-MG membentuk layanan inkubasi pengembangan kewirausahaan yang berbasis teknologi, di luar kegiatan perkuliahan. Inkubator ini dibentuk untuk mendukung kewirusahaan di Indonesia. Program ini telah berlangsung sejak bulan Oktober 2022 bagi para mahasiswa sebagai awalan dan ada kemungkinan bisa berkembang untuk lingkup yang lebih luas. Program bertujuan untuk merubah pola pikir dan budaya mencari kerja menjadi budaya menciptakan lapangan kerja, membekali ketrampilan wirausaha berfikir kreatif dan inovatif serta penguatan dasar-dasar manajemen bisnis.
Program yang telah dirancang menitikberatkan kepada kesempatan bagi para peserta untuk mendapatkan bimbingan mentoring langsung dari orang-orang yang berkompeten di bidang mereka masing-masing, dan perluasan jaringan yang akan membantu perkembangan bisnis peserta.
Adapun, beberapa fasilitas yang bisa didapatkan peserta di antaranya, kombinasi workshop dan praktik langsung dengan jadwal yang telah terstruktur, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi yang sedang berkembang.
Program inkubator TekBis ITB-MG juga menjalin hubungan dengan tenaga-tenaga ahli di berbagai bidang sehingga bisa melakukan pendampingan pelaku bisnis UMKM sesuai bidang masing-masing peserta. Hal ini dimungkinkan karena jaringan Yayasan Muhammadiyah yang tersebar secara nasional.
Dalam kaitannya dengan program inkubator TekBis ini, ITB-MG telah merintis pembuatan platform penjualan yang diberi nama jualanmu, bisa diakses di https://jualanmu.com. Jualanmu adalah platform marketplace yang dikembangkan oleh ITB-MG sebagai wadah bagi pelaku bisnis / UMKM yang menjadi mitra ITB-MG untuk memasarkan produknya. Platform ini diharapkan bisa menjangkau bukan hanya pelaku bisnis yang ada di tingkat lokal tapi juga tingkat nasional.
Tujuan
Tujuan dari panduan program inkubasi bisnis teknologi ini adalah agar menjadi rujukan bagi calon tenant untuk informasi pelaksanaan seleksi calon tenant dan kegiatan inkubasi bisnis teknologi.
Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai dari panduan program inkubasi bisnis teknologi adalah.
- Calon tenant mengetahui dan memahami prosedur seleksi calon tenant
- Calon tenant mengetahui fasilitas yang disediakan oleh ITB-MG.
- Calon tenant mengetahui hak dan kewajiban pada saat diterima menjadi tenant di ITB-MG.
- Calon tenant mengetahui kegiatan program inkubasi bisnis teknologi di ITB-MG.
BAB 02 PROFIL LEMBAGA INKUBATOR TEKNOLOGI
BAB 2 PROFIL LEMBAGA INKUBATOR
- 1. Nama Inkubator : Inkubator TekBis Lembaga Riset dan Pengabdian Masyarakat ITB-MG
- Alamat Inkubator : Jl. Gajahmada Gg Nyai Walidah No.04 Kuripan, Kec. Purwodadi, Kab. Grobogan
- Telepon Inkubator : (0292) 421932, 082133719877
- Email Inkubator : [email protected]
- Mulai Berdiri : Tahun 2022
- Visi dan Misi Inkubator Teknologi dan Bisnis (TekBis) ITB-MG
Visi :
Menjadi inkubator teknologi dan bisnis yang unggul dan berjatidiri.
Misi :
- Menghasilkan tenan yang unggul, handal dan berjati diri
- Hilirisasi inovasi bisnis dan teknologi informasi yang dihasilkan Institut Teknologi dan Bisnis Muhammadiyah Grobogan
- Komersialisasi inovasi teknologi informasi yang berasal dari masyarakat umum dan perguruan tinggi
- Melakukan inkubasi terhadap tenan untuk menghasilkan produk yang berdaya saing
Struktur Organisasi Inkubator
Pelindung : Ir. H. Jati Purnomo, M.Si
Pengarah : Drs. Aris Supriyadi, M.Pd
Penanggung Jawab : Hadi Tanuji, M.Si.
Sekretaris : Indah Dwi Murdianingsih S.Mat., M.Mat.
SDM : Seluruh Dosen ITB-MG & tenaga ahli mitra ITB-MG
BAB 03 PENJELASAN TEKNIS SELEKSI
BAB 3 Penjelasan Teknis Seleksi
Seleksi calon tenant merupakan program penjaringan calon tenant yang akan difasilitasi pendampingan inkubasi bisnis teknologi oleh ITB-MG.
Persyaratan Calon Tenant
Adapun persyaratan calon tenant baik dari segi produk teknologi maupun sumber daya manusia calon tenant yang dimiliki adalah sebagai berikut.
Kriteria Produk Teknologi
- Produk/jasa berbasis teknologi atau inovasi
- Produk/Jasa yang diusulkan tidak berpotensi sengketa serta melanggar UU dan regulasi yang berlaku, ditunjukan dengan pernyataan bermaterai
- Memiliki rencana usaha (business plan) yang menggambarkan prospek bisnisnya
- Bagi Produk/Jasa yang berasal dari instansi/Lembaga harus adanya ijin atau pernyataan dari kepala unit atau penanggungjawab
Kriteria SDM Calon Tenant
- Kelompok usaha dengan beranggotakan minimal 2 orang atau berbadan hukum dengan jangka waktu usaha di bawah 3 tahun
- Berkomitmen untuk mengikuti program inkubasi
- Memiliki modal awal untuk menjalankan bisnis
- Jika inventor adalah orang yang berbeda dengan tim calon tenant, diwajibkan membuat surat pernyataan alih teknologi
- Calon tenant tidak sedang mendapatkan pendampingan/inkubasi dari instansi/Lembaga lainnya pada tahun yang sama.
Hak Tenant
Hak Inkubator Teknologi adalah sebagai berikut:
- Tenant berhak memperoleh fasilitas yang disediakan oleh ITB-MG dan menggunakannya secara wajar dan bertanggungjawab.
- Tenant berhak memperoleh pelayanan secara adil oleh Tim Inkubator ITB-MG.
- Tenant berhak menambahkan atau mengubah interior di ruangan kerja Tenant.
- Tenant berhak menggunakan ruang rapat dan ruang auditorium setelah melakukan mekanisme perizinan kepada Pengelola Lembaga Inkubator Teknologi Bisnis ITB-MG.
- Tenant berhak menggunakan fasilitas Lembaga Inkubator Teknologi Bisnis ITB-MG melebihi dari waktu/jam yang secara umum diberikan.
Kewajiban Tenant
Kewajiban Tenant Balai Inkubator Teknologi adalah sebagai berikut:
- Tenant wajib bebas dari tindakan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia dan bersedia tunduk serta mengikuti peraturan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Inkubator TekBis ITB-MG.
- Tenant wajib menjaga sikap, tindakan, tata krama dan perilaku baik di dalam maupun di luar lingkungan Inkubator TekBis ITB-MG.
- Tenant wajib melaporkan rencana penggunaan alat/mesin tambahan dan kegiatan yang sekiranya akan mengganggu ketertiban umum kepada Inkubator TekBis ITB-MG.
- Tenant wajib menjaga dan memelihara peralatan dan fasilitas yang telah diberikan oleh Inkubator TekBis ITB-MG dan wajib mengganti apabila terjadi kerusakan sesuai dengan Daftar Indikator Kerusakan di lampiran.
- Tenant wajib melaporkan perkembangan kegiatannya secara formal dalam rapat dan secara tertulis dalam laporan kegiatan Tenant.
- Tenant wajib melaporkan tindaklanjut dari kegiatan promosi yang telah dilaksanakan.
- Tenant bertanggungjawab terhadap setiap operasi perpindahan yang mungkin melibatkan area umum atau fasilitas Inkubator. Perpindahan akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Inkubator TekBis ITB-MG. Tenant bertanggungjawab atas kerusakan/kehilangan yang disebabkan oleh kegiatan tersebut tanpa koordinasi.
Larangan Tenant
Larangan Tenant Inkubator TekBis Lembaga LRPM ITB-MG adalah sebagai berikut:
- Tenant dilarang menyimpan dan/atau menggunakan senjata api, obat- obatan terlarang, bahan peledak, kembang api, minuman beralkohol, bahan yang mudah terbakar, mengandung radioaktif atau bahan yang berpotensi menular/berbahaya yang melanggar hukum.
- Tenant dilarang memasang, memamerkan, dan/atau menyalahgunakan atribut agama dan politik atau atribut yang bersifat offensif di dalam kawasan Inkubator TekBis ITB-MG.
- Tenant dilarang menimbulkan polusi suara, polusi udara, dan polusi mata yang mengganggu bagi pengguna Inkubator.
- Tenant dilarang menggunakan trotoar, pintu masuk, dan bagian-bagian atau lorong-lorong di area umum fasilitas Inkubator sedemikian hingga menghalangi akses. Segala bentuk penggunaan bagian ini wajib dilaporkan dan mendapat persetujuan dari Inkubator TekBis Lembaga LRPM ITB-MG
- Tenant dilarang melakukan kegiatan di luar kompetensinya yang bisa membahayakan dan merugikan kepentingan umum.
- Tenant dilarang membuat penggandaan kunci tanpa ijin.
- Tenant dilarang mengalihkan hak penggunaan ruangan Tenant kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Inkubator TekBis Lembaga LRPM ITB-MG.
- Tenant dilarang menggunakan Fasilitas Inkubator sebagai hunian atau tempat tinggal.
Keuntungan Yang Didapat Tenant
Adapun keuntungan yang akan didapatkan oleh tenant Inkubator TekBis Lembaga LRPM ITB-MG.
- Akses Pemodalan Bisnis
~ Kesempatan untuk mendapatkan pendanaan modal bisnis
~ Fasilitasi akses ke lembaga perbankan dan non-bank;
~ Fasilitasi akses ke lembaga pemerintahan dan badan usaha;
~ Fasilitasi akses pendanaan ke investor.
- Pendampingan Pengembangan Bisnis
~ Pengembangan teknologi dan proses produksi;
~ Mentoring dan konsultasi bisnis;
~ Pembuatan Business Plan;
~ Pengurusan Legalitas usaha;
~ Sertifikasi dan Standarisasi produk;
~ Pendaftaran kekayaan intelektual;
~ Penyediaan pakar dan/atau mentor teknologi;
~ Pengujian produk;
~ Uji Produksi;
~ Promosi produk dan usaha;
~ Branding;
~ Uji pasar (validasi produk dan market);
~ Pelatihan dan peningkatan kapasitas SDM;
~ Fasilitator atau pendamping tenant;
- Jejaring & Kolaborasi
~ Business matching;
~ Kerja sama dengan lembaga penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan teknologi;
~ Akses kemitraan bisnis dengan akademisi, pemerintah pusat dan daerah, pengusaha/badan usaha, komunitas dan media;
~ Kegiatan dengan forum nasional maupun internasional
Infrastruktur Inkubasi Bisnis Teknologi
Terlampir
Monitoring dan Evaluasi Tenant
Tahapan monitoring dan evaluasi merupakan tahap yang dilaksanakan oleh Inkubator TekBis Lembaga LRPM ITB-MG dalam menilai kinerja bisnis tenant. Dalam kegiatan monitoring, dilakukan monitoring disetiap tahapan inkubasi atau di tiap akhir tahapan inkubasi, sedangkan dalam kegiatan evaluasi, dilakukan evaluasi terhadap perkembangan bisnis tenant apakah layak untuk dilanjutkan kegiatan inkubasinya, atau harus dihentikan. Kegiatan Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan 2 (dua) kali pada tengah tahun dan akhir tahun.
Graduasi Tenant
Dari tahapan ini Balai Inkubator Teknologi melaksanakan kegiatan untuk meluluskan tenant untuk menciptakan perusahaan pemula berbasis teknologi (Startup Teknologi). Adapun syarat kelulusan untuk tenant adalah sebagai berikut.
Syarat Kelulusan Tenant
Penutup
Demikian buku panduan ini disusun. Besar harapan buku ini dapat membantu memahami proses seleksi calon tenant di Balai Inkubator Teknologi.
LAMPIRAN
PROPOSAL INKUBASI BISNIS TEKNOLOGI TAHUN 2023
JUDUL KEGIATAN
Bidang Teknologi :
Pangan Kesehatan Lingkungan Keteknikan Energi Kimia
Teknologi Informasi dan Komunikasi Lainnya (…….)
FOTO PRODUK TEKNOLOGI
NAMA INSTITUSI/LEMBAGA/KELOMPOK USAHA
Daftar Isi
- Halaman Judul
- Daftar Isi
- Lembar Pengesahan
- Profil Calon Tenant
- Pendahuluan
- Analisa Produk/Teknologi
- Analisa Pasar
- Analisa Finansial
- Analisa SDM
- Business Model Canvas (BMC)
- Lampiran
LEMBAR PENGESAHAN
- Judul Kegiatan :
- Bidang Teknologi : (Pilih Salah Satu)
- Pangan
- Kesehatan
- Keteknikan
- Energi
- Kimia
- Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Lainnya (…….)
- Personil
No | Nama & Gelar | Keahlian | Posisi dalam Kegiatan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
…………., ………………………….. 2023
Penanggung Jawab,
(…………………………………………….)
PROFIL TENANT
- INFORMASI PENGUSAHA
- Nama Pengusaha :
- Jenis Kelamin :
- Pendidikan Terakhir :
- Alamat :
- Telepon :
- Email :
- Nama Badan Usaha :
- Tahun Berdiri :
- Nama Contact Person :
- Telepon Contact Person :
- INFORMASI USAHA
- Jenis Usaha :
- Produk yang Dihasilkan :
- Uraian Usaha yang Akan Diinkubasi :
PENDAHULUAN
Latar Belakang
(Jelaskan secara detil latar belakang teknologi ini siap diinkubasi)
Tujuan dan Sasaran
(Jelaskan secara detil tujuan dan sasaran kegiatan)
Target
(Jelaskan target kegiatan yang akan dicapai per bulan, triwulanan, dan tahunan)
Uraian Teknis
(Pada bagian ini diuraikan secara jelas dan singkat aspek-aspek produk/teknologi, pasar, pembiayaan/finansial, manajemen SOM, dan skema alih teknologi)
ANALISA PRODUK/TEKNOLOGI
- Deskripsi lnvensi / Produk
Uraikan secara singkat (1) produk yang menggunakan teknologi; (2) Foto contoh produk/gambar/desain/buku, spesifikasi, fungsi dan fiturnya; (3) Jelaskan dengan singkat mengapa produk ini diperlukan; (4) Kesiapan teknologi.
- Kegunaan
Uraikan dengan singkat kegunaan
- Keunggulan lnvensi / produk
Uraikan dengan singkat keunggulan produk
- Keunggulan dan Kelemahan Produk Kompetitor
Uraikan secara ringkas keunggulan dan kelemahan produk kompetitor
- Status perlindungan Kekayaan lntelektual
Sebutkanlah tingkat inovasi dan status kekayaan intelektual dari teknologi berkaitan dengan produk. Misal patent terdaftar/tersertifikasi, desain industri, trade secret, know•how.
ANALISA PASAR
- Deskripsi kebutuhan pengguna
Uraikan secara singkat dan padat persoalan apa yang dihadapi oleh pengguna atau produk yang ada saat ini dan solusi yang diberikan oleh produk yang ditawarkan; Apa bedanya dengan solusi yang ditawarkan oleh produk yang sudah ada.
- Potensi pasar
Sebutkanlah besar pasar bila diketahui.
- Pertumbuhan pasar
Uraikanlah bila sudah diketahui.
- Deskripsi sasaran pengguna
Uraikan dengan singkat dan padat sasaran pasar dari produk.
- Rencana pemasaran
Bila sudah ada, uraikan secara singkat dan jelas. Dokumen pendukung bila sudah ada dapat dilampirkan.
- Perkiraan harga pokok produksi
Bila sudah diketahui.
- Target skenario harga jual
Bila sudah diketahui, sebutkan target harga jual yang direncanakan. Bila lebih mahal, jelaskan mengapa demikian.
ANALISA FINANSIAL
- Besaran kebutuhan investasi yang diperlukan pada tahap awal (seed capital)
Bila sudah diketahui.
- Proyeksi potensi pendapatan dan imbal hasil investasi
Bila sudah diketahui, Misal Proyeksi pendapatan pada tahun pertama-jumlah unit yang dijual dan nilai penjualan; evaluasi kelayakan kegiatan usaha misal NPV biasanya bagian ini dpt diisi bila sudah ada FS atau Rencana Bisnis.
ANALISA MANAJEMEN DAN SDM
- Pengalaman Manajemen Perusahaan/Kelompok Ushaa
Sebutkan nama tim manajemen dan uraikan dengan singkat pengalamaan tim pengelola usaha yang akan diinkubasi.
- Staff Manajemen Perusahaan/Kelompok Usaha
sebutkan jumlah staf yang akan mengelola usaha komersialisasi produk ini dan/atau jumlah staf yang akan dibutuhkan untuk mengoperasikan usaha pada tahun pertama, yaitu pada masa awal.
- Mentor/Pendamping teknis (jika ada)
Sebutkan dengan singkat nama pengalaman dan kualifikasi dari mentor/pendamping teknis
- Deskripsi Mitra (jika pengusul adalah inventor)
Sebutkan nama mitra dan pengalaman mitra yang akan mengkomersialisasi produk jika pengusul adalah inventor.
BUSINESS MODEL CANVAS (BMC)
BMC dapat membantu memperlihatkan secara lebih efektif bagaimana rupa usaha yang sedang dijalankan. Dengan penggunaan BMC, bisnis model dapat ditampilkan dalam satu halaman yang berisi Sembilan elemen.
Judul Produk:
Key Partner, | Key Aktivities, | Value Proposition. | Relationship | Segment, | |
Key Resouces, | Channel | ||||
Cost Struture | Revenue streams | ||||
LAMPIRAN
Melampirkan informasi dan dokumen yang mendukung dan yang dibutuhkan sebagaimana ketentuan pengajuan proposal dan mendukung substansi lainnya. Misal : Legalitas usaha, Foto-foto contoh produk / prototype, proses produksi, aktivitas yang sudah dilakukan, dll.
Surat Pernyataan Produk/Jasa
Yang bertanda tangan di bawah ini
Nama :
Jabatan :
Institusi :
Alamat :
Menyatakan bahwa barang/jasa yang didaftarkan untuk seleksi calon tenant ini tidak membahayakan ataupun berpotensi membahayakan manusia, makhluk hidup lainnya ataupun lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila di kemudian hari barang/jasa yang didaftarkan ini melanggar kesepakatan, saya siap menanggung hukuman dan sanksi dari aparat penegak hukum.
……………,………………..2023
( )
Surat Pernyataan Alih Teknologi
Yang bertanda tangan di bawah ini
Nama :
Jabatan :
Institusi :
Alamat :
Menyatakan bahwa barang/jasa yang didaftarkan untuk seleksi calon tenant telah disetujui oleh Kepala / Penanggungjawab / inventor dari unit kerja terkait.
Bersama dengan surat ini menyatakan bahwa barang/jasa tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada calon tenant untuk diinkubasi.
……………,………………..2023
( )